Kemenpora Mempersilakan PSSI Menggugat Lagi

By Firzie A. Idris - Kamis, 6 Agustus 2015 | 15:40 WIB
Kemenpora akan digugat kembali oleh PSSI.
Fernando Randy/BOLA
Kemenpora akan digugat kembali oleh PSSI.

Niat PSSI mengajukan gugatan kedua ditanggapi santai oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Gugatan pertama ditujukan ke Kemenpora terkait SK pembekuan.

Yang teranyar, PSSI berencana menggugat lagi kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu untuk meminta ganti rugi.

Kemenpora dinilai tak acuh atas putusan akhir sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 14 Juli. Sikap Menpora itu diklaim mengakibatkan kerugian besar bagi pelaku sepak bola Tanah Air.

Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan sekaligus juru bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto, tak keberatan jika PSSI kembali menggugat. Baginya, setiap orang berhak menggugat bila tak sejalan dengan pihak lain.

“Silakan saja bila itu mau dilakukan. Indonesia kan negara demokratis. Siapa pun berhak,” kata Gatot.

Gatot memastikan tidak akan menghalangi keputusan PSSI tersebut. Pihaknya akan bergerak sesuai kapasitas.

“Namun, kami masih belum tahu langkah apa yang akan kami putuskan. Sebab, kami belum tahu isi gugatannya,” ucapnya lagi.

Kini Kemenpora juga sedang menanti sidang banding yang telah diajukan pascasidang PTUN terakhir lalu.

“Gugatan itu bukan pada keputusan (PTUN), tapi pada damage yang disebabkan. Jadi, ini lebih kepada kerusakan yang ditimbulkan dari keputusan Kemenpora,” kata Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Umum PSSI.

Kemenkumham

Sementara itu, setelah mendapatkan legalitas dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI), PSSI akan kembali memproses legalitasnya di mata Kementerian Hukum dan HAM.

Di mata Kemenpora, belum adanya pengesahaan Kepengurusan PSSI 2015-2019 dari Kemenkumham dianggap noda besar. Hal itu yang selalu diungkapkan Kemenpora bahwa PSSI sebenarnya tak berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Meski begitu, PSSI tak terlalu antusias mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. “Saya sudah bicara dengan direktur perdata Kemenkumham. Sebenarnya organisasi perkumpulan seperti PSSI tak memerlukan pengesahan SK,” kata Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI.

Menurut Aristo, PSSI hanya perlu melaporkan kepengurusan terbarunya.

“Namun, kami tetap proses. PSSI sudah bayar pajaknya PN-BPAHU (Penerimaan Negara Bukan Pajak Administrasi Hukum Umum). Semoga Kemenkumham akan bertindak bijaksana dan mengeluarkan SK itu,” tutur Aristo.

Penulis: Kukuh Wahyudi/M-1


Editor :
Sumber : Harian BOLA, 6 Agustus 2015


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X