Imam Nahrawi Mundur dari Jabatan, Ini Kata Presiden Joko Widodo

By Firzie A. Idris - Kamis, 19 September 2019 | 12:59 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi berfoto dengan para peserta Sepeda Nusantara 2018 di Alu
dhimas
Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi berfoto dengan para peserta Sepeda Nusantara 2018 di Alu

JUARA.net - Imam Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kamis (19/9/2019) siang WIB.

Imam Nahrawi serta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pada Rabu (18/9/2019) kalau keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai lanjutan kasus penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) tahun anggaran 2018.

Sehari setelahnya, Imam Nahrawi bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Bakal Mengikuti Semua Proses Hukum

Jokowi mengatakan bahwa ia belum menentukan pengganti Imam.

Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt).

"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi seperti dikutip JUARA.net dari Kompas.com.

Jokowi mengatakan bahwa dia menghormati langkah KPK.

Jokowi pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN. Dia memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit.

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Diduga Meminta Fee Sebesar Rp11,8 Miliar dan Rp14,7 Miliar

Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : Firzie A. Idris
Sumber : Kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X