Piala Jenderal Sudirman, Bukan Ranah Mahaka

By Rabu, 28 Oktober 2015 | 16:45 WIB
Piala Jenderal Sudirman, mendapatkan tuntutan dari PSSI, BOPI, dan Tim Transisi.
Kukuh Wahyudi/BOLA
Piala Jenderal Sudirman, mendapatkan tuntutan dari PSSI, BOPI, dan Tim Transisi.

Persiapan penyelenggaraan Piala Jenderal Sudirman mendapat perhatian lebih dari federasi sepak bola Indonesia (PSSI), Badan Olah Raga Porfesional Indonesia (BOPI), dan Tim Transisi.

PSSI menyarankan penyelenggara turnamen, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, agar aktif meminta rekomendasi. PSSI khawatir jika Piala Jenderal Sudirman tak mendapatkan rekomendasi dari pihaknya, sanksi FIFA untuk Indonesia semakin menguat.

Pasalnya mayoritas peserta turnamen adalah anggota PSSI, yaitu 14 klub Liga Super Indonesia.

“Bukan PSSI tidak mendukung hajatan Panglima TNI, tetapi posisi PSSI yang sedang terkena sanksi FIFA pasti terus dipantau AFC/FIFA sejak ada SK pembekuan Kemenpora,” kata Sekjen PSSI, Azwan Karim.

Ia pun menyinggung Mahaka Sports selaku operator yang ditunjuk TNI untuk menjalankan turnamen. “Saya menyebut Mahaka sangat paham betul karena pada pelaksanaan Piala Presiden mereka meminta rekomendasi dari PSSI,” tutur Azwan lagi.

Pemberian rekomendasi berhubungan dengan penugasan perangkat pertandingan seperti wasit dan hakim garis yang notabene juga merupakan anggota PSSI.

BOPI dan Tim Transisi pun menyerukan hal serupa. Keduanya meminta agar Mahaka Sports berkoordinasi sebelum mengajukan rekomendasi ke pihaknya.

“Sesuai peraturan, mereka harus berkoordinasi dengan induk cabang olah raga sebelum mendapat rekomendasi kami. Namun saat ini aktivitas PSSI tak diakui oleh pemerintah, maka mereka harus berkoordinasi dengan Tim Transisi sebagai penggantinya,” ucap Sekjen BOPI, Heru Nugroho.

Heru mengacu pada UU SKN pasal 1 (ayat 25), pasal 51 (ayat 2), dan pasal 89 (ayat 1), yakni berisi penyelenggara kejuaraan olah raga yang mendatangkan massa penonton, wajib mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olah raga.

“Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau maksimal denda satu miliar Rupiah,” ujar Heru.

Panglima TNI


Editor :
Sumber : Harian BOLA 28 Oktober 2015


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X