Lagi, La Nyalla Ditetapkan sebagai Tersangka

By Ferril Dennys Sitorus - Rabu, 13 April 2016 | 18:10 WIB
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat ini berstatus tersangka untuk kasus terkait dana hibah Kadin Jawa Timur.
HERKA YANIS/JUARA.net
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat ini berstatus tersangka untuk kasus terkait dana hibah Kadin Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla Mattalitti. Sama seperti sebelumnya, keluarnya sprindik bersamaan dengan keluarnya surat penetapan tersangka untuk Ketua Umum PSSI tersebut.

Sprindik baru itu dikeluarkan pada Selasa (12/4/2016). Kajati Jatim Maruli Hutagalung menandatanganinya tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Sprindik baru itu bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016, sedangkan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, alat bukti yang dipakai untuk menetapkan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka hampir sama dengan penetapan tersangka sebelumnya.

"Cuma formalitasnya saja yang kita perbarui, memangnya alat bukti apa lagi?" katanya, Rabu (13/4/2016) sore.

Kemarin, lanjut Dandeni, pihaknya sudah menjalankan putusan praperadilan dengan mencabut status tersangka La Nyalla, mencabut surat cekal, DPO, maupun mencabut blokir paspor.

"Tetapi, karena statusnya tersangka lagi, ya kita kirim lagi cekalnya," ujarnya.

La Nyalla ditetapkan tersangka sebelumnya pada 16 Maret lalu atas kasus dugaan penyelewengan sebagian dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim pada 2012.

Namun, status itu sudah dicabut oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan praperadilan.

[video]http://players.brightcove.net/4386485688001/5f5050ba-12eb-4380-b837-257aded67fbc_default/index.html?videoId=4806279657001&preload=none[/video]


Editor :
Sumber : kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X