Ketum PSSI Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU

By Anju Christian Silaban - Jumat, 22 April 2016 | 15:24 WIB
La Nyalla Mataliti menyambut perwakilan FIFA di PSSI, Senin (02/11/2015).
HERKA YANIS PANGARIBOWO/BOLA/JUARA.NET
La Nyalla Mataliti menyambut perwakilan FIFA di PSSI, Senin (02/11/2015).

Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Kali ini, Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014.

"Kami sudah punya dua alat bukti dan sudah memeriksa saksi. Detail perkaranya sekarang masih disidik," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Jumat (22/4/2016).

Penetapan tersangka kepada La Nyalla atas perkara tersebut ditandatanganinya hari ini, Jumat. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016.

Sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Maruli tidak akan memberikan surat tersangka tersebut selain kepada La Nyalla sendiri.

"Karena itu, La Nyalla segera pulang ke Indonesia biar bisa dapat surat penetapan tersangkanya," ucap Maruli.

Dia tidak akan memberikan surat penetapan tersangka itu kepada keluarga atau kuasa hukum La Nyalla. Dia juga membantah jika itu melanggar aturan.

"Coba beri saya aturannya bahwa surat penetapan tersangka harus diberikan kepada kuasa hukum," tutur Maruli.

Dana hibah Pemprov Jatim yang diberikan kepada Kadin Jatim sepanjang 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 miliar. Dari dana itu, menurut Kejati, yang diberikan saham publik perdana di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.

Untuk kasus penyalahgunaan dana, La Nyalla sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Penetapan pertama dimentahkan melalui gugatan praperadilan. Surat penetapan tersangka yang kedua dikeluarkan selang beberapa jam hakim sidang praperadilan membacakan putusannya pada 12 April lalu. (Penulis: Achmad Faizal / Editor: Caroline Damanik)

[video]http://players.brightcove.net/4386485688001/5f5050ba-12eb-4380-b837-257aded67fbc_default/index.html?videoId=4806279657001&preload=none[/video]


Editor :
Sumber : kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X