Menghukum Tanpa Edukasi, Jakmania Kecewa Sikap PT GTS

By Segaf Abdullah - Kamis, 23 Juni 2016 | 00:04 WIB
Ketua The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto.
Dok. KOMPAS.com
Ketua The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto.

Ketua Umum Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT Gelora Trisula Semesta (GTS). Menurutnya, GTS selaku operator Kejuaraan Sepak Bola Torabika (TSC) 2016 tidak memberikan edukasi kepada suporter tentang larangan penggunaan cerawat (flare) dan petasan.

Bukan tanpa alasan Richard Achmad melontarkan hal tersebut. Pasalnya, Persija harus kembali berurusan dengan Komisi Disiplin (Komdis) TSC.

Sebelumnya, Persija kembali diberikan sanksi denda oleh Komdis TSC akibat ulah oknum Jakmania yang menyalakan cerawat dan petasan pada laga kontra PS TNI di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (10/6/2016).

"Sampai saat ini, PT GTS sama sekali tidak memberikan edukasi tentang bahaya menyalakan cerawat dan petasan di dalam stadion. Denda tidak membuat efek jera ataupun menyelesaikan masalah," ucap Richard kepada JUARA, Rabu (22/6/2016).

Baca Juga:

Total, Persija harus merogoh kocek hingga Rp 35 juta akibat ulah oknum Jakmania dalam tiga laga yang sudah dijalani tim berjulukan Macan Kemayoran tersebut.

Richard menambahkan, minimal PT GTS harus membentuk sebuah workshop untuk menanamkan bagaimana sebaiknya suporter bersikap. Selain itu, workshop tersebut dapat sebagai wadah sosialisasi peraturan yang diterapkan dalam TSC.

Selain Persija, Madura United juga dihukum bermain di tempat netral dalam tiga pertandingan akibat penyalaan cerawat secara masif pada laga kontra Persiba Balikpapan di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Senin (13/6/2016).


Editor : Aloysius Gonsaga
Sumber : juara


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X