Persebaya Menang Setelah Gugatan BSU Ditolak Pengadilan Niaga Surabaya

By Suci Rahayu - Kamis, 30 Juni 2016 | 16:45 WIB
Para pemain BSU usai memenangi Trofeo Kapolda Jatim di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo pada Minggu (24/4/2016) malam.
SUCI RAHAYU/JUARA.net
Para pemain BSU usai memenangi Trofeo Kapolda Jatim di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo pada Minggu (24/4/2016) malam.

SURABAYA, JUARA.net – Niat Bhayangkara Surabaya United (BSU) untuk memakai nama dan logo Persebaya menemui hambatan serius. Gugatan mereka kalah di Pengadilan Niaga Surabaya pada Kamis (30/6/2016).

Majelis hakim dalam sidang Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan Bhayangkara Surabaya United (BSU) pada Persebaya Surabaya di bawah naungan PT Persebaya Indonesia (PI).

BSU lewat PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ari Jiwantara SH dan Hakim Anggota, Harijanto SH ini dinilai tidak mampu menunjukkan bukti gugatannya.

Baca juga:

Persidangan ini berlangsung molor dari jadwal semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 11.30. Pada akhir persidangan, PT PI disebutkan sebagai pihak yang berhak atas nama dan logo Persebaya.

Sebab, PT PI lebih dulu mengajukan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Meski gugatannya ditolak, pemilik BSU, I Gede Widiade mengisyaratkan bahwa langkah klubnya tidak tertutup, melainkan hanya terganjal. Hal itu dibuktikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan banding yang diberikan oleh pengadilan.

”Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kami akan mempergunakan hak untuk banding seperti yang dijamin oleh undang-undang,” tutur Gede.

Sementara itu, kemenangan atas nama dan logo membuat Persebaya Surabaya coba merangkai langkah selanjutnya. Mereka siap menuntut hak untuk ikut kompetisi.

”Setelah ini, kami sudah pasti akan berupaya mengembalikan hak klub ini,” tegas Ram Surahman, sekretaris Persebaya.


Editor : Estu Santoso
Sumber : juara


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X