6 Keputusan Penting KLB PSSI 2016

By Ferril Dennys Sitorus - Rabu, 3 Agustus 2016 | 14:40 WIB
Suasana Kongres Tahunan Pemilihan PSSI di ballroom Krakatau, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (3/8/2016).
SEGAF ABDULLAH/JUARA.NET
Suasana Kongres Tahunan Pemilihan PSSI di ballroom Krakatau, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (3/8/2016).

Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Rabu (3/8/2016) telah berakhir. Pada agenda ini menghasilkan enam keputusan penting.

Kongres yang digelar sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pada 13.20 WIB dihadiri 105 voter. Pada agenda ini juga dihadiri perwakilan FIFA, Primo Corvaro, serta representatif AFC, Sanjeevan Balasingam.

Ketua Dewan Kehormatan PSSI, Agum Gumelar, mantan Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, pelaksana tugas Sekretaris Menpora, Sakhyan Asmara, serta Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, juga turut hadir.

Keputusan pertama adalah Hinca Pandjaitan tetap meneruskan jabatannya sebagai pelaksana tugas ketua umum PSSI hingga digelarnya Kongres Pemilihan Pengurus Baru PSSI.

Kongres Pemilihan pun telah ditetapkan dalam KLB tersebut bakal digelar pada 17 Oktober 2016. Nantinya, dalam kongres tersebut bakal dipilih kembali Komite Eksekutif baru periode 2016-2021. Jumlahnya adalah 15 orang (termasuk ketua umum dan dua wakil ketua umum).

Baca juga:

"Untuk lokasi masih kita pertkmbangkan," kata Plt Ketua Umum PSSI, Hinca Panjaitan.,

Dalam KLB itu juga ditetapkan personel lengkap Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). FIFA sebelumnya sudah menetapkan untuk Ketua KP adalah Agum Gumelar, sementara Ketua KBP dijabat Erick Thohir.

Berikut hasil lengkap KLB PSSI:

1. Hinca Pandjaitan disetujui sebagai pelaksana tugas Ketua Umum PSSI sampai kongres selanjutnya (Kongres Pemilihan Pengurus Baru PSSI). 
 
2. Peserta kongres menyetujui untuk memilih seluruh anggota Komite Eksekutif PSSI.
 
3. Pelaksanaan Kongres Pemilihan akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2016, tempat akan ditentukan pada rapat Komite Eksekutif PSSI.
 
4. Menetapkan revisi electoral code (kode pemilihan).
 
5. Menetapkan susunan Komite Pemilihan dengan susunan sebagai berikut:
 
Ketua: Agum Gumelar 
Wakil ketua: IGK Manila 
Anggota: Haruna Soemitro, Theo Hartono, Irawadi Hanafi, Budiman Dalimunthe, Putera Wirasana
Cadangan: Daconi Khotob, Lambertus Ara Tukan, Yakub Krisanto.
 
6. Menetapkan susunan Komite Banding Pemilihan dengan susunan sebagai berikut: 
 
Ketua: Erick Thohir
Wakil ketua: Hamid Awaludin
Anggota: Dodik Wijanarko
Cadangan: Mahfudin Nigara, Fikri Assegaf


Editor : Estu Santoso
Sumber : juara


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X