Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Aniaya Polisi, Bek PSG Dihukum Masa Percobaan 2 Bulan

By Nugyasa Laksamana - Selasa, 27 September 2016 | 08:57 WIB
Bek kanan Paris Saint-Germain, Serge Aurier, menghadiri sidang di Pengadilan Paris, Prancis, pada Senin (26/9/2016).
PATRICK KOVARIK/AFP
Bek kanan Paris Saint-Germain, Serge Aurier, menghadiri sidang di Pengadilan Paris, Prancis, pada Senin (26/9/2016).

Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG), Serge Aurier, dijatuhi hukuman masa percobaan selama dua bulan karena melakukan penyerangan terhadap seorang petugas kepolisian.

Aurier, 23 tahun, terlibat keributan dengan seorang polisi di sebuah kelab malam di Paris pada akhir Mei 2016. Ia dilaporkan menyikut bagian tenggorokan sang polisi.

Atas tindakannya itu, Aurier pun akhirnya dijatuhi hukuman masa percobaan selama dua bulan. Hukuman itu diterima Aurier saat dirinya menghadiri sidang di Pengadilan Paris pada Senin (26/9/2016).

Pemain asal Pantai Gading itu juga harus membayar uang sebesar 600 euro (sekitar Rp 8,7 juta) sebagai ganti rugi kerusakan dari insiden keributan tersebut.

Kendati begitu, masih bisa tampil untuk PSG pada laga Liga Champions kontra Ludogorets, Rabu (28/9/2016) atau Kamis dini hari WIB.

Saat diwawancarai pada Juni lalu, Aurier mengelak telah menyerang polisi. Ia justru mengklaim dianiaya polisi hingga dirinya mengalami cedera di bagian bibir.

Bukan kali ini saja Aurier terlibat masalah. Sebelumnya, ia pernah diskors PSG selama satu bulan karena ketahuan mengejek pelatih dan rekan setimnya dalam sebuah video.

Aurier pun mengalami nasib buruk pada laga Ligue 1 pekan lalu. Saat PSG melawan Toulouse, Jumat (23/9/2016), Aurier diusir wasit setelah mendapatkan dua kartu kuning.


Editor : Jalu Wisnu Wirajati
Sumber : BBC


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X