Proses Penalti Perseru Dianggap Janggal Pelatih Arema

By Ovan Setiawan - Minggu, 13 November 2016 | 23:05 WIB
Gelandang Perseru, Irfan Yunus Mofu dikawal dua pemain Arema, Syaiful Indra Cahya (kiri) dan Arif Suyono di Stadion Marora, Serui, Minggu (13/11/2016).
Dok. PT GTS
Gelandang Perseru, Irfan Yunus Mofu dikawal dua pemain Arema, Syaiful Indra Cahya (kiri) dan Arif Suyono di Stadion Marora, Serui, Minggu (13/11/2016).

1 dari tuan rumah Perseru Serui dan ketidakpuasan dirasakan pelatih tim tamu Milomir Seslija. Menurut pria dengan sapaan Milo itu, proses terjadinya gol yang diciptakan lewat penalti itu dianggap janggal.

Milomir Seslija mengatakan, Ryuji Utomo sebenarnya tidak bersalah. Karena, pemain Perseru menabrakkan diri ke mantan bek klub Bahrain, Al-Najma itu.

Pemain Perseru tersebut kemudian terjatuh dan wasit menunjuk titik putih karena menganggap pelanggaran.

”Seharusnya itu tidak penalti, Ryuji dilanggar oleh mereka (pemain Perseru). Tetapi, kami malah dihukum penalti,” ucap pelatih asal Bosnia tersebut dengan nada kecewa.

Kesempatan penalti yang terjadi pada menit ke-44 tersebut tidak disia-siakan pemain Perseru asal Mali, Amadou Gakou.

Dia berhasil mengecoh kiper Arema Achmad Kurniawan dengan melepaskan tembakan keras ke sisi kiri kiper yang akrab disapa AK ini.

Baca juga:

Lepas dari proses terjadinya penalti tersebut, Milo menganggap bahwa pemain Arema tidak leluasa melakukan pergerakan dan akselerasi.

Sebab saat  pemain-pemain Arema coba memainkan permainan cepat dan ada sedikit benturan, wasit selalu meniup peluit tanda pelanggaran.

”Pemain kami tidak bisa bergerak bebas karena dianggap sebagai pelanggaran. Ini yang membuat permainan kami tidak berkembang,” tuturnya.


Editor : Estu Santoso
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X