Neymar Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

By Ferril Dennys Sitorus - Rabu, 23 November 2016 | 19:59 WIB
Penyerang FC Barcelona, Neymar terjatuh dalam pertandingan melawan Celta Vigo di Stadion Balaidos, Minggu (2/10/2016).
MIGUEL RIOPA / AFP
Penyerang FC Barcelona, Neymar terjatuh dalam pertandingan melawan Celta Vigo di Stadion Balaidos, Minggu (2/10/2016).

Jaksa Penuntut Pengadilan Spanyol pada Rabu (23/11/2016) menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada Neymar terkait dugaan kecurangan dalam proses bergabung dengan Barcelona antara tahun 2011 dan 2013.

Pengadilan Tinggi Spanyol sedang dengar pendapat soal kasus ini termasuk tuduhan terhadap ayah Neymar, Mantan Presiden Barcelona Sandro Rosell, dan Santos sebagai klub yang pernah dibela Neymar.

Jaksa Penuntut juga menuntut Rosell hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 8,4 juta euro (sekitar Rp 121 miliar) untuk Barcelona.

Pihak pengadilan menyakini bahwa terdakwa (Rosell dan Barcelona) telah menipu DIS, sebuah perusahaan investasi yang memiliki hak 40 persen dari pemain pada saat transfer. 

DIS mengklaim tidak menerima uang dari hasil transfer Neymar dari Santos ke Barcelona pada musim panas 2013.

Pada September 2016, Mahkamah Agung Spanyol memerintahkan hakim Jose de La Mata untuk membali kasus dugaan kecurangan transfer Neymar.

De la Mata memutuskan menunda kasus ini pada Juli 2016, karena tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan investigasi.

Namun, Mahkamah Agung menganggap bahwa perjanjian yang menyatakan Barcelona setuju membayar 40 juta euro untuk transfer Neymar dari Santos pada 2011 telah melanggar aturan FIFA. Kontrak itu juga berefek negatif pada hubungan antara kedua klub.

[video]http://video.kompas.com/e/5221681745001[/video]


Editor :
Sumber : El Pais


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X