Beckham Guyur Rp 372 Juta per Hari untuk Perusahaan Pajak

By Anju Christian Silaban - Kamis, 2 Februari 2017 | 11:04 WIB
Mantan pesepak bola Inggris, David Beckham, terlihat di tribune saat menyaksikan kejuaraan tenis, Wimbledon 2016, di All England Lawn Tennis and Croquet Club, London, Inggris, pada 6 Juli 2016.
ADAM PRETTY/GETTY IMAGES
Mantan pesepak bola Inggris, David Beckham, terlihat di tribune saat menyaksikan kejuaraan tenis, Wimbledon 2016, di All England Lawn Tennis and Croquet Club, London, Inggris, pada 6 Juli 2016.

 David Beckham adalah lumbung uang untuk HM Revenue and Customs (HMRC), departemen non-kementerian yang mengurusi perpajakan di Inggris.

Betapa tidak, Beckham menghabiskan 22.000 poundsterling (Rp 372 juta) per hari untuk pembayaran pajak pendapatan dalam negeri.

Angka itu dibayarkan oleh Beckham Brand Holdings Ltd, perusahaan yang dimiliki sang bintang dan istrinya, Victoria, pada 2015.

Bukan tanpa sebab eks gelandang Manchester United dan Real Madrid itu harus membayar begitu besar. Keuntungan yang diraup perusahaannya juga tergolong tinggi, yaitu 31 juta poundsterling setahun.

Baca Juga:

Dari sekian banyak penghasilannya, Beckham harus memindahkan 8 juta poundsterling di antaranya ke rekening HMRC.

Dengan kata lain, dia membayar pajak 153.000 poundsterling per pekan atau 22.000 poundsterling per hari.

Pendapatan Beckham Brand Holdings Ltd kebanyakan berasal dari hak citra Beckham, seperti kesepakatan dengan merek jam tangan Breitling dan wiski Haig Club.

Perusahaan itu juga mengurusi penjualan produk mode dari Victoria. Berbeda dengan suaminya, bisnis Victoria tidak begitu mulus dengan catatan kerugian 4,6 juta poundsterling pada 2015 dan utang sebesar 21 juta poundsterling.


Editor : Aloysius Gonsaga
Sumber : Mirror, BBC


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X