Enam Poin Penting Terkait KITAS Pesepakbola Asing di Indonesia

By Segaf Abdullah - Jumat, 21 April 2017 | 10:01 WIB
Gelandang Persib Bandung, Michael Essien (tengah), menjelang sepak mula partai pembuka Liga 1 melawan Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, 15 April 2017.
HERKA YANIS PANGARIBOWO/BOLA/JUARA.NET
Gelandang Persib Bandung, Michael Essien (tengah), menjelang sepak mula partai pembuka Liga 1 melawan Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, 15 April 2017.

PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator Liga 1, dan empat institusi terkait menyepakati enam poin penting terkait KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk pesepakbola asing di Indonesia.

Enam poin tersebut dihasilkan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Adapun pertemuan tersebut bertajuk 'Rapat Pembinaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sektor Keolahragaan Khususnya Pemain Sepak Bola'

Selain PSSI dan PT LIB, Kemenaker juga mengundang perwakilan dari BOPI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).

PSSI diwakili oleh Joko Driyono, PT LIB oleh Irzan HP, dan BOPI oleh Ridjaldi. Selain itu, Kemenkumham diwakili oleh Friment S Aruan, Kemenpora oleh Chandra Bhakti, serta tuan rumah Kemenaker oleh Maruli A Hasoloan.

Sebelumnya, polemik mengenai KITAS mencuat ke permukaan setelah dua pemain asing Persib Bandung, Michael Essien dan Carlton Cole diklaim pihak BOPI belum memiliki KITAS.

"Kami belum menerima laporan kalau Essien dan Cole sudah memiliki KITAS. Saya telah mewanti-wanti kepada PT LIB supaya tidak menurunkan pemain asing yang belum memegang KITAS," ucap Sekjen BOPI, Heru Nugroho.

"Itulah kesepakatan yang kami setujui bersama. Namun, di laga perdana kesepakatan itu sudah dilanggar,” tutur dia.

Berikut ini adalah enam poin keputusan dalam pertemuan enam institusi tersebut terkait KITAS:

  1. Permohonan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) langsung diajukan oleh klub (pengguna/penjamin) ke Kemnaker dengan tembusan ke BOPI, PSSI, dan Kemenpora
  2. Permohonan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing) langsung diajukan oleh klub (pengguna/penjamin) ke Ditjen Binapenta dan PKK-Kemnaker, tanpa terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari BOPI
  3. Setelah mendapatkan IMTA, klub (pengguna/penjamin) mengajukan permohonan VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas) dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) ke Direktorat Jenderal Imigrasi-Kemenkum HAM, dan wajib menyampaikan kepada BOPI dan Kemenpora sebagai bahan pengawasan di lapangan dan koordinasi antar instansi terkait
  4. Pemain asing untuk kepentingan trial, agen/klub diperbolehkan menggunakan ITAS saat kedatangan paling lama 30 hari, berlaku hanya untuk pertandingan tidak resmi (non-liga) PSSI, setelah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Binapenta dan PKK-Kemnaker dan tidak dapat diperpanjang dan dikonversikan, dan klub wajib menyampaikan ITAS kepada BOPI dan Kemenpora
  5. Apabila pada saat masa pertandingan kompetisi, pemain belum memiliki IMTA dan ITAS, akan dilakukan penindakan baik oleh Ditjen Binapenta dan PKK-Kemnaker maupun Imigrasi atau lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku
  6. Keputusan rapat ini berlaku sejak tanggal 20 April 2017


Editor : Estu Santoso
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

TERPOPULER

Close Ads X