Langkah Inasgoc untuk Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual Asian Games 2018

By Nugyasa Laksamana - Senin, 26 Maret 2018 | 18:50 WIB
Maskot Asian Games 2018.
NUGYASA LAKSAMANA/BOLASPORT.COM
Maskot Asian Games 2018.

Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc) menerapkan aturan tegas soal penggunaan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan ajang multi-event tersebut.

Hak kekayaan intelektual yang dimaksud seperti nama, logo, serta maskot Asian Games 2018, dan hal itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan komersil para sponsor resmi.

Jika ada individu atau perusahaan tanpa hak sponsorship yang memanfaatkan logo atau maskot Asian Games 2018 untuk kepentingan komersil, Inasgoc berhak melakukan tindakan hukum.

(Baca juga: Danilo Petrucci Sukses Ungguli Pebalap Top MotoGP meski Finis Ke-5 pada GP Qatar)

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Adel Chandra, memastikan Inasgoc sudah mendaftarkan berbagai atribut Asian Games 2018 kepada pihaknya.

"Soal merek dagang ini adalah perdata. Jadi kalau ada yang melanggar, awalnya kita akan melakukan pendekatan persuasif, misalnya seperti somasi," kata Chandra.

"Somasi pertama diperingatkan. Namun kalau yang kedua dan selanjutnya masih bandel, kita bisa melakukan tindakan represif atau menuntut secara hukum," tutur dia.


Direktur Revenue Inasgoc, Hasani Abdulgani, juga berpendapat demikian. Ia menyebut pihaknya bukan ingin menghakimi, tetapi berniat mengedukasi.

Ia menyadari bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia ada yang belum memahami persoalan hak kekayaan intelektual.


Editor : Diya Farida Purnawangsuni
Sumber : BolaSport.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X