Ketua Umum PSSI Dilaporkan ke Polisi

By Kukuh Wahyudi - Rabu, 15 Mei 2013 | 14:10 WIB
Djohar Arifin Husin
Kukuh Wahyudi/Bolanews
Djohar Arifin Husin

Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin Husin, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Daerah Metropolitian Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).


Berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor: LP/1602/V/2013/PMJ Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2013, Sekretaris Pengurus Provinsi (PengProv) PSSI Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris PengProv Sumatera Barat, Yusman Kasim, ditemani kuasa hukum Elza Syarief, melaporkan Djohar ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/5) siang.

Djohar Arifin diduga sudah melakukan pembuatan surat palsu pada awal Mei 2013. Pria kelahiran Sumatera Utara itu dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 310 dan 311 KUHP.

Kuasa Hukum Elza Syarief mengatakan, Djohar Arifin sudah melakukan keterangan yang tidak benar mengenai alasan pembekuan pengurus provinsi PSSI yang sah. Keterangan itu disampaikan melalui surat berupa fax yang dikirimkan pada awal Mei.

"Alasan pemberhentian PengProv karena ada dualisme. Padahal yang benar adalah kepengurusan PengProv ini yang sah karena sudah ada musyawarah provinsi luar biasa (Musprovlub) yang telah sah kemudian sudah dilantik," ujar Elza.

"PengProv sudah bekerja, tetapi karena ada penyatuan dua organisasi PSSI dan KPSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Borobudur maka mereka diminta oleh Ketua Umum PSSI untuk mengalah,".

Elza melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas tindakan Djohar Arifin yang sudah membuat keterangan palsu di dalam Surat Keterangan (SK). Dia menjelaskan, ini sudah masuk ranah hukum pidana, karena ada keterangan tidak benar yang tercantum di dalam surat itu.

"Saat Pengprov diberhentikan seharusnya ada alasan, seperti meninggal dunia, di mosi tidak percaya dan mengundurkan diri. Jadi tidak ada alasan dualisme di dalam kasus ini," jelasnya.

Selain PengProv Bengkulu dan Sumatera Barat, tercatat sejumlah 12 PengProv yang mengalami nasib sama juga akan melaporkan Djohar Arifin ke pihak yang berwajib.

Sejumlah 12 PengProv tersebut yaitu, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara. "Secara bergantian PengProv-PengProv lainnya akan bergantian membuat laporan kepada pihak kepolisian," kata Elsa.


Laporan Tribunnews.com


Editor : Kukuh Wahyudi


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X