Halim Pertanyakan Kesepakatan di Kemenpora

By Frengky Aruan - Selasa, 19 Februari 2013 | 13:58 WIB
Halim Mahfudz
Bolanews
Halim Mahfudz

sudah, suksesor Tri Goestoro itu memberi pernyataan yang seakan kontra dengan kesepakatan semalam.

Menurut Halim, kesepakatan untuk menjalankan empat poin, yaitu unifikasi liga, revisi Statuta, pengembalian empat anggota Komite Eksekutif (Komek), dan penyelenggaraan Kongres dengan peserta Kongres Solo, Juli 2011, sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan. Dijelaskannya bahwa keempat poin itu sebelumnya sudah dijalankan oleh PSSI.

"Kami sudah melakukan empat poin itu dan sudah berdiskusi dengan AFC. Mereka sudah memberikan arahan. Arahan ini menjadi mentah, sebab kok ada surat FIFA lagi yang menunjuk pada empat poin yang sudah diselesaikan semua, semuanya sudah dilakukan. Jadi tidak mungkin kami mengulang kembali sesuatu yang sudah kami penuhi," kata Halim, Selasa (19/2).

Halim juga mengomentari langkah dari Menpora yang meminta PSSI dan KPSI untuk menjalankan empat poin itu sebagai jalan menyelesaikan kekisruhan. Menurutnya langkah yang dilakukan Menpora tidak sesuai dengan arahan FIFA, yang sebelumnya sudah menyerahkan proses penyelesaian kepada AFC.

"Langkah tersebut sama sekali berbeda dengan yang disampaikan AFC kepada kami. Proses penyelesaian konflik sepak bola Indonesia sudah sepenuhnya diserahkan AFC," jelasnya.

Halim menambahkan dirinya akan menanyakan hal tersebut kepada AFC. Berdasarkan rencana, ia akan berangkat menuju markas AFC di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (19/2).

"Saya akan berangkat ke Kuala Lumpur guna melakukan koordinasi langsung dengan AFC. Karena dalam rapa Komek di Tokyo, Jepang, FIFA sudah menyerahkan proses penyelesaian konflik ke AFC," ujarnya. 


Editor : Frengky Aruan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X