Pemerintah Bentuk Tim Baru Bantu Penyelesaian

By Andi Yanianto - Selasa, 8 Januari 2013 | 22:46 WIB
Agung Laksono
Kukuh Wahyudi/Bolanews
Agung Laksono

Dalam merespon konflik persepakbolaan Indonesia, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari tiga elemen, yaitu PSSI, KPSI, dan Task Force. Keputusan tersebut dikeluarkan usai pertemuan di kantor Kemenpora, Selasa (8/1).

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga, Agung Laksono. Selain itu, Deputi Empat Bidang Peningkatan Prestasi Menpora, Joko Pekik, Ketua KOI, Rita Subowo, Ketua umum PSSI, Djohar Arifin, Deputi Bidan Kompetisi PSSI, Saleh Mukadar, Anggota Komek PSSI, Sihar Sitorus, CEO PT LPIS, Widjajanto dan staf Kemenpora. 

Menurut Agung Laksono, tim ini berisikan Plt. Ketua Umum BOPI, Haryo Yuliarto sebagai ketua, Widjajanto (IPL), Djoko Driyono (ISL), Djoko Pekik Irianto (Kemenpora), Tunas Widarto (Kemenpora), Sihar Sitorus (PSSI), dan M Saleh (PSSI) dan akan mulai bekerja sejak Rabu (9/1) dengan tugas mencari solusi dari permasalahan dualisme yang ada.

"Salah satu tugas tim ini nantinya akan merumuskan formula yang bisa diterima kedua belah pihak. Salah satunya mencari  formula dua kompetisi untuk di bawah yurisdiksi PSSI. Jadi, tim akan mencari formula yang nantinya bisa diterima kedua belah pihak," kata Agung di Gedung Kemenpora, Selasa (8/1).

"Setelah itu, menyusut kepada timnas dan akan mencari formulanya seperti apa. Kalau ini selesai, saya pikir penyatuan tidak akan berat," sambung Agung.

Agung hanya berpesan agar PSSI dan KPSI menahan diri untuk tidak saling menyerang satu sama lain. Agung juga belum bisa menentukan langkah jika tim tersebut kembali gagal dalam merumuskan formula penyatuan dualisme.


Editor : Kukuh Wahyudi


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

TERPOPULER

Close Ads X