Imam Nahrawi Mundur dari Jabatan, Ini Kata Presiden Joko Widodo

By Firzie A. Idris - Kamis, 19 September 2019 | 12:59 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi berfoto dengan para peserta Sepeda Nusantara 2018 di Alu (dhimas)

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Diduga Meminta Fee Sebesar Rp11,8 Miliar dan Rp14,7 Miliar

Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.