Menpora Imam Nahrawi Diduga Meminta Fee Sebesar Rp11,8 Miliar dan Rp14,7 Miliar

By Firzie A. Idris - Rabu, 18 September 2019 | 18:28 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, berbicara dalam acara pemberian penghargaan di Kantor Kemenpora. ( SEPTIAN TAMBUNAN/BOLASPORT.COM )

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.