BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Dana Hibah ke KONI

By Firzie A. Idris - Rabu, 18 September 2019 | 17:42 WIB
Pelatih timnas U-22 Indonesia, Indra Sjafri (kanan), dan Menpora Imam Nahrawi dalam acara penyambutan kontingen timnas U-22 Indonesia pascamenjuarai Piala AFF U-22. (FERI SETIAWAN/BOLASPORT.COM)

JUARA.net - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kalau keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai lanjutan kasus penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) tahun anggaran 2018.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Rabu (18/9/2019) sore hari WIB.

"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar 7,4 miliar rupiah dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Sebanyak 2 tersangka telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 3 masih menjalani proses persidangan.

"Dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar 17,9 miliar. Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebenarnya.

"Sebelum proposal diajukan diduga ada akal-akalan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,3 persen dari total dana hibah 17,9 miliar yaitu sejumlah 3,4 miliar rupiah.

Baca Juga: Jadwan dan Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 19 September Dini Hari

"Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Menpora terkait dana ini. Penerima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi melalui asisten pribadinya.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah lain terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah dari Menpora ke KONI dan dugaan penerimaan lainnya.