Keputusan Munas PB POBSI 2018 Dinilai Tak Sesuai Aturan

By Nugyasa Laksamana - Rabu, 19 Desember 2018 | 19:34 WIB
Ilustrasi bola biliar

Sejumlah Pengurus Provinsi POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) melaporkan tim penjaringan dan penyaringan Munas POBSI 2018 ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

Munas POBSI 2018 berlangsung di Jakarta pada 16-17 Desember lalu, dengan keputusan pengusaha Hary Tanoesoedibjo terpilih sebagai Ketua Umum POBSI 2018-2022.

Namun, sejumlah Pengprov POBSI menganggap keputusan itu cacat hukum karena melanggar AD/ART POBSI.

Tim penjaringan dinilai bekerja tidak netral sehingga berdampak kepada gugurnya Mayjen Abdul Hafil Fuddin dalam bursa penjaringan.

Ketua Harian Pengprov POBSI Sumatera Selatan (Sumsel), Iwan Kurniawan, ada dua kesalahan fatal yang dilakukan tim penjaringan dan penyaringan.

Kesalahan pertama yakni meloloskan Hary sebagai salah satu calon ketua umum, padahal yang bersangkutan tidak pernah mencalonkan diri.

Baca juga: Lawan Adu Tengil Marcus/Kevin dari Malaysia Kini di Ambang Pemecatan oleh BAM

Adapun kesalahan kedua adalah menggugurkan pencalonan Mayjen Abdul Hafil Fuddin yang didukung 15 Pengprov dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan.

"Pihak yang mendaftarkan Hary Tanoesoedibjo tidak menyertakan surat kuasa. Saya ngecek langsung, memang tidak ada. Tetapi kok malah dinyatakan sah oleh panitia," kata Iwan pada Selasa (18/12/2018) malam.