PSSI Layangkan Somasi Aktivis SOS, Apung Widadi

By Editor Eko Widodo - Senin, 10 Februari 2014 | 17:08 WIB
Direktorat Hukum PSSI Aristo Pangaribuan (tengah) (Aning Jati/Bolanews)

19 di Persebaya. 

“Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu,” demikian ucapan Apung melalui forum media sosial facebook di Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI). 
Pernyataan tersebut lantas membuat PSSI gerah. Dalam laman forum diskusi tertutup tersebut, PSSI memberikan kesempatan kepada Apung untuk membuktikan pernyataannya selama 2x24 jam disertai dengan bukti-bukti. “Kalau saudara Apung tidak bisa membuktikan pernyataannya, maka  PSSI siap melangkah ke jalur hukum,” kata Direktur Direktorat Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Aristo menambahkan, rumor yang disebarkan tersebut bukan saja mencemarkan nama PSSI dan pribadi LNM, namun bisa dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keresahan masyarakat sepak bola Indonesia. Padahal, masyakakat tengah merasakan euforia terhadap timnas U-19.
Jika dalam waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi tuntutan, PSSI segera melangkah ke jalur hukum. Apung diancam dengan tuduhan penyebaran berita bohong sesuai dengan pasal 14 ayat 1 tentang UU No.1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

“Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu,” demikian ucapan Apung melalui forum media sosial facebook di Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI). 

Pernyataan tersebut lantas membuat PSSI gerah. Dalam laman forum diskusi tertutup tersebut, PSSI memberikan kesempatan kepada Apung untuk membuktikan pernyataannya selama 2x24 jam disertai dengan bukti-bukti. “Kalau saudara Apung tidak bisa membuktikan pernyataannya, maka  PSSI siap melangkah ke jalur hukum,” kata Direktur Direktorat Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Aristo menambahkan, rumor yang disebarkan tersebut bukan saja mencemarkan nama PSSI dan pribadi LNM, namun bisa dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keresahan masyarakat sepak bola Indonesia. Padahal, masyakakat tengah merasakan euforia terhadap timnas U-19.

Jika dalam waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi tuntutan, PSSI segera melangkah ke jalur hukum. Apung diancam dengan tuduhan penyebaran berita bohong sesuai dengan pasal 14 ayat 1 tentang UU No.1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.