Menang Gugatan, Jordan Terima Rp 125 Miliar

By Firzie A. Idris - Senin, 24 Agustus 2015 | 17:34 WIB
Michael Jordan (Getty Images)

Legenda NBA, Michael Jordan, memenangi gugatan atas toko kelontong bernama Dominick.

Pada 2009, Dominick menggunakan nama Jordan untuk mempromosikan produk steak mereka. Langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan si empunya nama.

Jordan menyeret masalah itu ke pengadilan. Pada Jumat (21/8/2015), pengadilan federal menyatakan MJ memenangi gugatan dan Dominick harus membayar ganti rugi sebesar 8,9 juta dolar AS (Rp 125 miliar).

Jordan tak memakan uang tersebut sendirian. Ia akan mendonasikan semua uang ke sebuah lembaga amal.

Tak heran bila nama Jordan kerap dipakai untuk mendongkrak penjualan beberapa toko. Namanya di ranah basket Amerika Serikat dan dunia sudah begitu dikenal.

Jordan meraih enam cincin juara NBA di sepanjang karier NBA. Semua ia dapatkan bersama Chicago Bulls.