Langkah Bos Besar BSU Setelah Kalah dari Persebaya di Pengadilan Niaga

By TB Kumara - Jumat, 1 Juli 2016 | 00:15 WIB
Pemilik BSU, Gede Widiade tak menyerah terkait gugatannya yang kalah di Pengadilan Niaga Surabaya atas logo dan merk Persebaya. (TB KUMAR/JUARA.net)

SURABAYA, JUARA.net – Bos besar Bhayangkara Surabaya United (BSU), Gede Widiade menghormati keputusan Pengadilan Niaga Surabaya. Pengadilan Niaga telah menolak gugatan mereka atas logo dan merk Persebaya. Tetapi, Gede siap mengajukan banding. 

Namun, Gede Widiade akan melakukan upaya banding setelah mempelajari keputusan tersebut. Artinya, pemilik Bhayangkara Surabaya United (BSU) yang juga eks CEO Persebaya ini tak mau menyerah.

”Keputusan majelis hakim aka kami hormati. Namun, kami akan menggunakan hak untuk melakukan banding seperti yang dijamin dalam undang-undang,” kata Gede.

Baca juga:

Sekretaris Bhayangkara Surabaya United, Rahmad Sumanjaya mengatakan, manajemen klubnya akan mempelajari lebih dulu langkah lanjutan. Mereka akan mempelajari upaya banding, kasasi, atau langka apa yang akan dilakukan lagi.

”Kami akan pelajari dulu keputusan tadi. Langkah apa yang kami akan lakukan selanjutnya, banding atau kasasi, akan dipikirkan dulu,” tutur Rahmad.

Pada putusan Pengadilan Niaga, Kamis (30/6/2016), gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) selaku badan hukum Bhayangkara Surabaya United (BSU) kandas.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Jiwantara dan Hakim Anggota, Harijanto memutuskan menolak gugatan PT MMIB. Karena, PT MMIB tidak dapat membuktikan gugatannya.