Penyerang Liverpool Dihukum Berat

By Ferril Dennys Sitorus - Kamis, 2 Februari 2017 | 12:38 WIB
Aksi Roberto Firmino saat merayakan gol yang dia cetak untuk Liverpool ke gawang AC Milan dalam laga International Champions Cup di Santa Clara, 30 Juli 2016. (DOK. TWITTER LIVERPOOL FC)

Penyerang Liverpool, Roberto Firmino, dijatuhi denda sebesar 20.000 poundsterling (sekitar Rp 338 juta) dan larangan menyetir kendaraan selama setahun.

Hukuman ini dikeluarkan oleh Pengadilan Liverpool setelah pemain asal Brasil tersebut terbukti menyetir dalam keadaan mabuk.

Firmino dihentikan polisi saat dia mengendarai mobil Range Rover di Strand Street, Liverpool, pada pukul 03.00 pagi saat malam Natal.

Setelah putusan sidang tersebut, Firmino mengeluarkan pernyataan maaf kepada klub, manajer, tim, rekan setim, dan suporter terkait tindakannya.

"Apa yang saya lakukan salah dan sebuah contoh buruk. Saya berjanji kepada semua orang yang berada di keluarga besar Liverpool bahwa saya akan belajar dari kesalahan ini, menjadikan kejadian ini sebuah pembelajaran, dan tidak akan mengulanginya pada masa depan," kata Firmino.

Pihak Liverpool sendiri telah memperingatkan Firmino tetapi menolak untuk memberikan hukuman.

"Si pemain telah diperingatkan oleh klub atas tindakannya dan diingatkan untuk bertanggung jawab pada saat ini dan pada masa depan," demikian pernyataan resmi Liverpool.

"Tindakannya tersebut bersifat pribadi. Namun, tindakan tersebut tidak berdampak terhadap peluangnya untuk tampil dalam pertandingan," lanjut pernyataan tersebut.

Liverpool dalam pernyataannya juga berjanji akan mengedukasi Firmino tentang bahaya berkendara saat mabuk.