PSS Sleman Jadi Juara Divisi Utama LPIS

By Tulus Muliawan - Senin, 11 November 2013 | 06:54 WIB
Divisi Utama PT LPIS

1 lewat perpanjangan waktu.

Ini merupakan trofi pertama yang diraih PSS sejak berdiri pada 1976. Karena itu, suporter tampak bersuka cita saat wasit meniupkan peluit akhir.

Namun, gelar juara ini terasa hambar. Pasalnya, juara DU PT LPIS seperti didiskriminasi karena tidak mendapat jatah promosi ke ISL saat dilakukan penyatuan liga musim depan.

Namun, mantan anggota komite eksekutif PSSI Subardi mengungkapkan PSS bisa ikut verifikasi. Hanya hasilnya ditentukan di kongres tahunan PSSI.

"Karena itu PSS harus aktif mengajukan usulan ini. Pasalnya ini kompetisi resmi harus ada promosi dan degradasi," jelas Subardi. 

Sementara itu, pelatih Lampung FC M. Nasir mengaku kecewa dengan hasil pertandingan. Menurutnya kemenangan PSS tidak terlepas dari mafia yang mengatur PSS juara.

"Ini mafia yang bermain. Pertandingan seharusnya tidak bisa dilanjutkan karena banyak asap dan petasan. Kalau bermain di tempat netral, kami yang menang. Ini setting-an PSSI," kata M. Nasir.

Menurutnya PSS tak pantas juara. Mereka bermain sangat buruk. Tak hanya itu, sejak kedatangan ke stadion tim Lampung FC sudah diteror. Bus mereka dilempari batu.

Dalam pertandingan PSS harus bekerja keras untuk meraih kemenangan. Gol PSS dihasilkan Agung Suprayogi menit 67. Namun, keunggulan PSS tak bertahan lama. Lampung FC menyamakan skor lewat Abduh Rahman Azies menit 72.

Skor 1-1 bertahan sampai akhir laga sehingga dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Wahyu tampil sebagai bintang setelah mencetak gol dari titik penalti menit 103. Penalti diberikan setelah Taufik Hasbuna menyentuh bola di kota terlarang. Skor 2-1 untuk PSS sampai akhir laga.


Editor :


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X