Aksi Tak Terpuji Abduh dan Ferdinand Berakhir Skors plus Denda

By Segaf Abdullah - Jumat, 5 Mei 2017 | 17:19 WIB
Pemain PS TNI, Abduh Lestaluhu, menghadiri pertemuan dengan Komdis PSSI, di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
DOK. PSSI
Pemain PS TNI, Abduh Lestaluhu, menghadiri pertemuan dengan Komdis PSSI, di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memanggil fullback PS TNI, Abduh Lestaluhu, dan striker PSM Makassar, Ferdinand Sinaga, Kamis (4/5/2017). Kedua pemain tersebut dijatuhi sanksi larangan bertanding dan denda.

Abduh dan Ferdinand dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal itu terkait aksi tak terpuji mereka yang melakukan pemukulan terhadap pemain lawan.

Ferdinand menempeleng pemain Persela, Ivan Carlos. Sementara Abduh melakukan pemukulan terhadap pemain Bhayangkara FC, Thiago Furtuoso.

Selain itu, Komdis PSSI pun menjatuhkan sanksi terhadap panitia pelaksana pertandingan dan tim, baik yang berlaga di Liga 1 maupun Liga 2.

Baca Juga:

Adapun sidang Komdis tersebut berlangsung di Kantor PSSI, Gran Rubina, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komdis Asep Edwin, lalu ada Wakil Ketua Husin Umar, dan para anggota, yakni Yusuf Bachtiar, Dwi Irianto, dan Eko Hendro Prasetyo.

Berikut ini adalah daftar sanksi lain yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap pemain, panpel, dan tim:

1. Pemain PS TNI, Manahati Lestusen, dikenakan sanksi berupa peringatan keras karena menantang wasit agar memberikan kartu kepada dia.

2. Pemain Persiraja, Farry Komol, dikenakan sanksi larangan beraktivitas sepak bola di lingkungan PSSI selama dua bulan karena menyiram air ke wasit.


Editor : Jalu Wisnu Wirajati
Sumber : PSSI.org


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X