Berikut 11 Syarat untuk Calon Ketua Umum Persija

By Gerry Putra - Jumat, 20 November 2015 | 19:50 WIB
Suasana preskon Persija pada Jumat, 20 November 2015.
GERRY PUTRA/JUARA.net
Suasana preskon Persija pada Jumat, 20 November 2015.

Persija Jakarta akan menggelar pemilihan ketua umum baru periode 2015-2019. Ada 11 syarat yang diajukan Persija bagi siapa saja yang berminat menjadi Ketua Umum Persija yang baru.

Untuk menyukseskan pemilihan, Ketua Umum Ferry Paulus sudah menunjuk Yayasan Persija Muda untuk menyelenggarakan proses pemilihan. Tim yang dipimpin Biner Tobing ini pun sudah menyusun syarat bagi calon Ketum baru Persija

Berikut ini 11 Syarat Calon Ketum Persija 2015-2019,

1. Warga Negara Indonesia, memiliki kartu identitas (KTP/SIM/dsm) dan menetap di Indonesia

2. Tidak terlibat dalam kepengurusan klub profesional di Indonesia seperti Liga Super dan Divisi Utama sejak mendaftar sebagai calon Ketua Umum, kecuali di kepengurusan klub Persija

3. Menyertakan CV yang menyatakan 3 (tiga) tahun aktif di sepakbola

4. Menyertakan surat pernyataan tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana (SKKB)/(SKCK)

5. Didukung minimal 5 (lima) klub perkumpulan anggota Persija yang mengikuti kompetisi Persija periode terakhir

6. Mengisi formulir pencalonan dan menandatangani komitmen pakta integritas, "Basic Print Persija, Spirit to Basic"

7. Melaksanakan putaran kompetisi internal Persija selama periode kepengurusan

8. Mengenai kebijakan keikutsertaan tim Persija dalam kompetisi profesional dan turnamen yang ditetapkan PSSI/AFC/FIFA dan kompetisi/turnamen yang diselenggarakan secara independen selama kepengurusan 2015-2019

9. Mematuhi dan menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tanggah (AD/ART) Persija


Editor : Firzie A. Idris
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X