Klub Peserta Piala Kemerdekaan Merugi

By Tulus Muliawan - Rabu, 29 Juli 2015 | 20:40 WIB
Ilustrasi: kontestan Piala Kemerdekaan.
Gonang Susatyo
Ilustrasi: kontestan Piala Kemerdekaan.

Rencana Tim Transisi menggelar Piala Kemerdekaan pada Minggu (2/8/2015) gagal. Penyebabnya, tidak semua klub mampu memenuhi data verifikasi yang diminta BOPI.

Anggota Tim Transisi, Zuhairi Misrawi, mengatakan kick-off Piala Kemerdekaan akan diundur menjadi Sabtu (15/8/2015) dan dibuka oleh Presiden Joko Widodo.

“Klub diberi kesempatan mendaftar paling lambat 1 Agustus,” ujar Zuhairi saat menggelar jumpa pers di Gedung Kemenpora, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Sejauh ini baru ada 14 klub yang merespons positif undangan Tim Transisi. “Dari 14 klub, baru ada enam klub yang sudah kami terima surat konfi rmasi berupa hard copy. Sisanya, mungkin masih di jalan,” tuturnya.

Hard copy itu melampirkan data pemain dan identitas resmi klub. Selain meminta data tersebut, Tim Transisi juga mewajibkan klub peserta memiliki rekening perusahaan.

“Sejumlah klub tidak punya rekening perusahaan, jadi kami kembalikan. Kami menolak rekening atas nama pribadi karena rentan diselewengkan,” kata Zuhairi.

Dia juga menegaskan bahwa Tim Transisi masih tetap akan menggelar turnamen meski jumlah peserta di bawah 24 klub.

Anggota Tim Transisi lain, Cheppy T. Wartono, mengatakan verifi kasi data yang menjelimet diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sepak bola yang profesional.

“Federasi sebelumnya sering memaklumi klub yang datanya tak lengkap,” kata Cheppy.

Verifikasi data, lanjut Cheppy, mesti diprioritaskan karena Piala Kemerdekaan akan ditetapkan sebagai model turnamen yang ideal di Indonesia untuk ke depannya.


Editor : JUARA.net
Sumber : Harian BOLA (Fajrizal Arnas/Galih)


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

TERPOPULER

Close Ads X